DEBU
RIBA
APA yang di maksud
dengan riba ?
Secara
etimologi riba adalah ( alfadhl waz ziyadah). Ada beberapa pendapat tentang
riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah
pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam
secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Diakhir zaman sekarang ini, telah Nampak praktek riba
tersebar di mana-mana. Dalam ruang lingkup masyarakat yang kecil hingga tataran
Negara, praktek ini begitu merebak baik di perbankan, lembaga perkreditan,
bahkan dalam hutang piutang di masyarakat. Entah mungkin kaum muslimin tidak
mengetahui hakekat dan bentuk riba. Mungkin pula tidak mengetahui bahayanya.
Apalagi di akhir zaman seperti ini, orang-orang begitu tergila-gila dengan
harta sehingga tidak lagi memperhatikan halal dan haram. Sungguh, benarlah
sabda Nabi kita shallahu ‘alaihi wa sallam “
“Akan datang suatu
zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta,
apakah dari usaha yang halal atau haram ( HR. Bukhari no 2083).
Oleh karena itu, sangat penting sekali materi
diketengahkan agar kaum muslimin mengetahui apa yang dimaksud dengan riba, apa
saja bentuknya dan bagaimana dampak bahayanya.
sumber : Buletin Forkita
sumber : Buletin Forkita
Komentar
Posting Komentar